Sentimen
Positif (84%)
11 Mar 2025 : 22.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

INSA Pastikan Tidak Ada Gangguan Pengiriman Meski Ada Batasan Angkutan Barang Selama Lebaran - Halaman all

11 Mar 2025 : 22.24 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

INSA Pastikan Tidak Ada Gangguan Pengiriman Meski Ada Batasan Angkutan Barang Selama Lebaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners' Association atau INSA memastikan, tidak akan ada gangguan pengiriman kontainer meskipun pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pengiriman barang melalui kontainer di pelabuhan-pelabuhan itu sudah berjalan jauh hari sebelum adanya pembatasan.

"Kami sudah kirim di jauh hari. Jadi yang kontainer-kontainer itu ya, itu rata-rata sudah dikirim di jauh hari. Jadi untuk yang ke pelabuhannya itu mustinya nggak ada terlalu masalah sih," kata Carmelita dalam acara Buka Bersama di Kempinski Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Meski begitu, Carmelita menyebut bahwa para pengusaha mengusulkan adanya diskon untuk penempatan kontainer yang sudah terlanjur tiba pada saat pembatasan angkutan barang.

"Yang diinginkan sama teman-teman untuk kontainer itu adalah untuk pelabuhan-pelabuhan memberikan free apa, ya mau discount ke atau mau free of charge untuk penumpukan nya pada saat ada pembatasan daripada truk tadi," ujarnya.

Di satu sisi, Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Dia meminta aspek keselamatan menjadi hal utama dalam angkutan Lebaran 2025.

"INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran," papar dia.

Diketahui, pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun untuk Lebaran 2025 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik, setara dengan 52 persen dari total penduduk Indonesia.

Meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diprediksi dapat mengurangi kepadatan saat puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada H-3 lebaran, antisipasi tetap harus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan bagi masyarakat.

Sentimen: positif (84.2%)