Sentimen
Positif (100%)
11 Mar 2025 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

11 Mar 2025 : 13.44 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini.  Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. "Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara," kata Menteri Bahlil.  Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.   Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar.  "Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi," ucapnya. Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. "Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan," katanya. Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi.  Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 
 
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
 
"Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara," kata Menteri Bahlil. 

Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.


Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 
 
"Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi," ucapnya.
 
Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
 
"Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan," katanya.
 
Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
 
Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 
 
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ROS)

Sentimen: positif (100%)