Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/04/67c6ab6646d39.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady men-skors atau menjeda sidang praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto untuk menguji status tersangka dugaan suap di kasus Harun Masiku . Tindakan ini dilakukan lantaran perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah dilimpahkan oleh Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Peristiwa ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada KPK yang dinilai tidak menghormati praperadilan lantaran pada sidang sebelumnya tidak hadir. Hakim Afrizal lantas menanyakan penjelasan dari Biro Hukum KPK terhadap pelimpahan tersebut. Biro Hukum yang diwakili Iskandar Mawanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan penjelasan ini, hakim Afrizal pun menyatakan dirinya bakal menentukan sikap untuk keberlangsungan praperadilan tersebut. Pasalnya, pelimpahan berkas perkara berpotensi membuat gugatan gugur. “Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)