Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PSI: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4974726/original/032538500_1729499756-WhatsApp_Image_2024-10-21_at_15.12.27.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.
"KSAD buat surat perintah, 'You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.' Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," kata Wahyu.
Sentimen: positif (50%)