Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Seoul
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Yoon Suk Yeol Dibebaskan! Lambaikan Tangan saat Keluar dari Penjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Internasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol telah dibebaskan dari penjara sehari setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.
Rekaman yang ditayangkan di saluran TV lokal menunjukkan Yoon Suk Yeol meninggalkan penjara pada Sabtu 8 Maret 2025, melambaikan tangannya dan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya.
Meskipun dibebaskan, persidangan pidana dan pemakzulan Yoon Suk Yeol berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang berumur pendek pada 3 Desember 2024.
"Keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah. baik dalam aspek prosedural maupun substantif," ucap kuasa hukum Yoon Suk Yeol.
Dia menyebut, putusan itu sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum. Dalam sebuah pernyataan, Yoon Suk Yeol yang tetap diskors dari tugas resmi, berterima kasih kepada pengadilan atas apa yang dia gambarkan sebagai keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi ilegalitas.
Alasan Yoon Suk Yeol Dibebaskan
Tim Yoon Suk Yeol mengajukan permintaan untuk membatalkan surat perintah penangkapannya ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, mengaku itu ilegal. Dia ditangkap pada Januari 2025 atas tuduhan pemberontakan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan Yoon Suk Yeol untuk dibebaskan dari penjara pada Jumat 7 Maret 2025, dengan alasan perlunya menjawab pertanyaan tentang legalitas penyelidikan terhadap presiden.
Jaksa Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa mereka belum mengajukan banding atas pembebasan Yoon Suk Yeol pada Sabtu 8 Maret 2025.
"Markas Besar Investigasi Khusus Darurat telah mengirim perintah pembebasan untuk Presiden Yoon ke Pusat Penahanan Seoul hari ini," kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan.
Penyelidik menuduh bahwa dekrit darurat militer singkat Yoon Suk Yeol sama dengan pemberontakan. Jika dia dihukum karena pelanggaran itu dalam persidangan pidananya, dia akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mahkamah konstitusi juga diperkirakan akan memutuskan secara terpisah dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon Suk Yeol dari kursi kepresidenan.
'Menjerumuskan Orang ke Dalam Krisis'
Sekitar 55.000 pendukung Yoon Suk Yeol berunjuk rasa di distrik utama Seoul pada Sabtu 8 Maret 2025. Sementara itu, 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi.
Sebuah jajak pendapat Gallup Korea mengungkapkan bahwa 60 persen responden ingin Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya. Oposisi utama Partai Demokrat pun mengkritik keputusan jaksa.
"Jaksa Melemparkan negara dan rakyat ke dalam krisis," ujarnya.
Mereka pun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sesegera mungkin. Sebelum keputusan jaksa, ratusan pendukung Yoon Suk Yeol juga melakukan protes di depan Kantor Kejaksaan Agung.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pakar hukum mengatakan bahwa meskipun keputusan oleh pengadilan distrik bukanlah pembenaran bagi Yoon Suk Yeol, itu menimbulkan pertanyaan tentang integritas dakwaan dan menyentuh masalah hukum yang tidak memiliki preseden yang jelas.
"Jika pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan tidak dijelaskan, itu dapat menjadi alasan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan pengadilan persidangan," tutur Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam pernyataannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.
Argumen berakhir dalam persidangan pemakzulan Yoon Suk Yeol yang terpisah pekan lalu. Jika dia dicopot, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (100%)