Anggota DPRD Batanghari Jadi Tersangka Penipuan Rp7,5 M, Modus Bisnis Delivery Order Sawit - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, Batanghari – Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis Delivery Order (DO) sawit.
Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi setelah dijemput paksa oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ilhamsyah ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengkonfirmasi status tersangka Ilhamsyah.
"Hari ini statusnya resmi sebagai tersangka," ujar Manang pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam foto yang beredar, Ilhamsyah terlihat mengenakan kemeja dan celana pendek sambil memegang dokumen administrasi penahanannya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Batanghari bernama Dita, yang mengalami kerugian hingga Rp 75 miliar akibat dugaan penipuan dalam kerja sama usaha DO sawit.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Jambi sejak Agustus 2023.
Kombes Pol Manang menjelaskan, Ilhamsyah diduga menggunakan berbagai modus penipuan, termasuk bujuk rayu, dalam skema investasi modal usaha DO sawit.
Kerja sama modal usaha ini berlangsung dari 2016 hingga 2023, dan selama perjalanan tersebut, terdapat berbagai dugaan penipuan yang membuat korban merugi sekitar Rp 7,5 miliar.
Sejak penyelidikan dimulai, Ilhamsyah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat menolak untuk diperiksa.
Karena sikap tersebut, Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadapnya pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Kami melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap saksi yang juga merupakan terlapor. Sebab pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya terus diabaikan," tambah Manang.
(TribunJambi.com/Abdullah Usman)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (99.9%)