Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2025 : 00.34
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU - Halaman all

8 Mar 2025 : 00.34 Views 43

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina berpeluang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan mereka diduga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

"Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU)," kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Namun, untuk saat ini, Kejagung masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap sembilan tersangka tersebut.

"Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan," jelas Harli.

Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut daftar 9 tersangka yang berpeluang dijerat pasal TPPU:

Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung," ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menekankan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum.

Putri Zulkifli Hasan berharap Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

"Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan."

"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

"Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

"Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja," katanya.

Berapa Kerugian Negara?

Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

"Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja," ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

Sentimen: negatif (99.8%)