Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera memasuki babak baru.
Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yang menarik, salinan berkas-berkas tersebut tampak begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto!
“Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Johannes Tobing, kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, sambil menunjukkan tumpukan berkas yang sangat tebal.
"Waduh ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara," imbuhnya.
Berkas tersebut mewakili dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dari PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Proses hukum semakin cepat, karena setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyerahkan kepada pengadilan dalam waktu singkat—hanya membutuhkan satu hari setelah berkas diterima dari penyidik KPK.
Kini, semua mata tertuju pada jadwal sidang perdana yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sidang pertama akan menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami semua tinggal menunggu jadwalnya,” katanya singkat.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk memastikan Harun Masiku—terdakwa buron—dapat duduk sebagai anggota DPR. Suap yang bernilai Rp 600 juta tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan, dengan cara mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberi keterangan yang sebenarnya.
Bahkan, saat Harun Masiku hendak ditangkap, Hasto dikabarkan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk menelepon Harun agar segera menghilang.
Selanjutnya, dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, nasib Hasto Kristiyanto di tangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sentimen: negatif (99.2%)