Sentimen
Negatif (96%)
7 Mar 2025 : 08.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

7 Mar 2025 : 08.25 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/3/2025). "Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis. Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat dua gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua gugatan itu yakni terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku. Lantas, bagaimana nasib gugatan praperadilan Hasto? Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail curiga pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, apabila hal tersebut benar, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum. "Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. "Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto," sambungnya. Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut diabaikan KPK. "Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. "Ya terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ucap dia. Secara terpisah, KPK membantah tudingan pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru guna menghindari gugatan praperadilan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa. "Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. Tessa justru mengatakan, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadilan pertama. Namun, KPK tak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan. "Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ucap dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.9%)