Adian Napitupulu Desak Aplikator Ojol Turunkan Potongan Tarif Jadi 10 Persen
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/05/67c8080dbd844.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Adian Napitupulu Desak Aplikator Ojol Turunkan Potongan Tarif Jadi 10 Persen Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu , meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan yang didapatkan ojek online dan taksi online menjadi 10 persen. Sebab, pihak aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang. “Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool , enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol pada Rabu (5/3/2025). Politikus PDI-P ini menyinggung adanya kasus penangkapan pengemudi taksi online dan ojek online oleh otoritas bandara. Namun, Adian mengeklaim pihak aplikator tidak memberikan bantuan atas permasalahan yang dialami para mitranya. “Sampai akhirnya saya pernah telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tidak salah, dan saya bacakan pasal sama tindakan itu termasuk pasal penyanderaan,” kata Adian. “Nah yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh push up , di beberapa tempat dipukuli, dan sebagainya mereka enggak peduli,” sambungnya. Kondisi tersebut, kata Adian, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan taksi konvensional. Menurut dia, perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya. “Itu dia urus pool -nya, dia urus olinya, tabrakan dia bertanggung jawab, sopir ditangkap diurus ke polisi, dan sebagainya. Tapi keuntungannya sepertinya lebih besar yang online ini,” ucap Adian. Atas dasar itu, Adian mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bisa mengatur keselamatan para driver taksi dan ojek online, hingga pemotongan tarif layanan yang lebih adil. “Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya, jatah aplikator itu. Lalu naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen,” ucap Adian. “Kalau kita tidak atur itu dengan baik, kita juga berlaku tidak adil sama rakyat. Menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti mengatur,” sambungnya. Adian bahkan meminta pimpinan Komisi V DPR RI agar penurunan pemotongan tarif layanan tersebut bisa disampaikan lebih awal kepada pemerintah, tanpa menunggu penyelesaian RUU LLAJ. “Menurut saya, sambil menunggu revisi UU ini, apakah memungkinkan kita menjadikan ini sebagai kesimpulan atau menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar potongan tarif dikembalikan lagi menjadi 10 persen?” pungkasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (92.8%)