Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilangkap
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/10/05/6700c451064ae.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di Komisi I DPR RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan. Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis. Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang. Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “ Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama. ” Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya revisi UU TNI menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada. ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari Kompas Id . “Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan. Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit. Agar Setara PNS Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, usia pensiun TNI yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi. "Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya," kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025). Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan. Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR. "Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60," imbuh Alvis. Banyak yang nganggur Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan. Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah. Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob. "Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job," ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin. Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang. Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran. "Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan," kata dia. Perlu kajian Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit. Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara. "Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara," kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin. Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus. Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun. "Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya," ucapnya. Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan. "Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya," imbuh Ismail. Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun. Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran. "Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar," tandasnya. Tahun lalu dianggap tak mendesak Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan. Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak. Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI. "Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20," kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam. Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara. Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar. "Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik," tambahnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (79.5%)