Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2025 : 18.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen

Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

3 Mar 2025 : 18.05 Views 30

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, lima orang tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

Kembali ke Budi, kasus ini terjadi karena diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan. Bahkan, terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

Kemudian LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.

KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy. Lantas, dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap Budi.

Adapun dalam kurs rupiah saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai Rp988,5 miliar. Meski begitu, lima tersangka ini belum ditahan komisi antirasuah.

“KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.

Sentimen: negatif (99.4%)