Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Probation Adalah Waktu Percobaan dan Penilaian dari Perusahaan untuk Karyawan, Begini Penjelasan Lengkapnya
Voi.id
Jenis Media: News

YOGYAKARTA - Probation adalah periode waktu percobaan dan penilaian dari perusahaan kepada karyawan baru sebelum resmi diangkat sebagai karyawan tetap.
Karyawan baru akan diuji secara lebih mendalam terkait berbagai aspek pekerjaan dalam masa percobaan tersebut, termasuk kemampuan interpersonal, misalnya digital mindset, leadership, dan tanggung jawab.
Selanjutnya, pada akhir masa probation, HR company akan mengevaluasi kinerja karyawan dan mempertimbangkan apakah mereka memenuhi persyaratan atau tidak.
Mengenal Lebih Jauh Apa itu Probation?
Probation adalah periode waktu di mana seorang karyawan baru diuji dan dievaluasi oleh perusahaan, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka cocok atau mampu menjalankan tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan.
Biasanya, masa percobaan berlangsung selama maksimal 3 bulan sebelum perusahaan menentukan pengangkatan karyawan tersebut sebagai pegawai tetap.
Selain itu, probation tidak hanya diberikan kepada calon pegawai, melainkan juga dapat diterapkan kepada karyawan tetap.
Jika performa pegawai menurun, mereka akan ditempatkan pada masa percobaan. Selain itu, hal yang perlu diingat, ketentuan probation hanya diberlakukan bagi calon karyawan tetap.
Hal ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa masa probation tidak dapat dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.
Hak dan Kewajiban yang Didapatkan Selama Masa Probation
Selama masa ini, baik karyawan ataupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, termasuk apakah probation digaji atau tidak.
Sedangkan hak dan kewajiban karyawan selama masa probation adalah sebagai berikut:
Hak Karyawan Selama Probation
Pada dasarnya, hak-hak karyawan dalam masa probation ini tidak berbeda jauh dengan hak pegawai tetap.
Undang-undang memberikan jaminan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memberikan gaji lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, baik untuk karyawan tetap, kontrak, ataupun dalam masa probation.
Pelanggaran terhadap hak-hak karyawan probation akan mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan probation yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Kewajiban Karyawan Selama Probation
Karyawan saat masa probation mempunyai kewajiban untuk memenuhi ekspektasi perusahaan, seperti yang diungkapkan dalam target atau Key Performance Indicator (KPI).
Penilaian karyawan diberikan berdasarkan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan parameter yang sudah ditentukan.
Jika kinerja karyawan melebihi ekspektasi perusahaan selama probation, akan ada peluang baginya untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
Perbedaan Probation dan Kontrak
Kontrak dan probation menjadi dua konsep yang berbeda dalam konteks hubungan kerja.
Probation artinya periode evaluasi di awal kerja. Sedangkan, kontrak adalah perjanjian kerja yang memuat kesepakatan syarat atau ketentuan antara karyawan dan perusahaan.
Probation umumnya terjadi pada awal hubungan kerja, di mana karyawan baru diuji untuk memenuhi standar pekerjaan.
Jika seseorang berhasil melewati masa probation, mereka bisa menjadi karyawan tetap dan berhak atas semua hak-hak yang terkait.
Namun, jika mereka tidak memenuhi harapan, perusahaan berhak mengakhiri hubungan kerja tanpa harus membayar kompensasi lebih lanjut.
Kontrak, di sisi lain, merupakan perjanjian formal yang dibuat antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak, kewajiban, upah, dan syarat-syarat lainnya.
Kontrak bisa mencakup jangka waktu tertentu, dan karyawan mempunyai kekuatan hukum untuk meminta pemenuhan hak-hak yang tercantum.
Demikianlah ulasan tentang apa itu probation dan perbedaannya dengan kontrak. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Sentimen: positif (88.9%)