Sentimen
Negatif (99%)
28 Feb 2025 : 06.33
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Polisi Ringkus Guru Ngaji Pelaku Sodomi Bocah di Makassar, Iming-imingi Korban Main Game

28 Feb 2025 : 06.33 Views 24

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Polisi Ringkus Guru Ngaji Pelaku Sodomi Bocah di Makassar, Iming-imingi Korban Main Game

MAKASSAR - Polrestabes Makassar meringkus seorang guru mengaji pada salah satu masjid tega melakukan kekerasan seksual hingga menyodomi korban bocah usia delapan tahun di Kecamatan Manggala.

“Pelakunya sudah ditangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka, inisial I usia 15 tahun. Untuk korban sudah dilakukan visum dan pendampingan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kamis, 27 Februari dilansir ANTARA.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban.

Mengenai dengan pekerjaan tersangka apakah benar sebagai guru mengaji, Arya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan, karena pengajar itu memiliki sertifikasi. Hanya saja untuk memastikan perlu bukti-bukti dan pendalaman oleh penyidik.

"Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji," papar dia.

"Tetapi, kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi atau hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian," katanya.

Arya mengatakan tersangka terancam tindak pidana pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.

"Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumanya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman), " tuturnya.

Pihak keluarga korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Senin, 17 Februari 2025 serta membawa anaknya visum guna memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban serta sebagai bukti penguat di kepolisian.

"Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait, kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang," kata SN ayah korban.

Perbuatan tersebut terungkap setelah korban mengaku pelaku melakukan perbuatan itu bukan hanya di masjid tapi juga di rumah pelaku dengan iming-iming kerupuk dan main game.

Sentimen: negatif (99.7%)