Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Pemalsuan dokumen
Partai Terkait
Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.
“Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Sentimen: negatif (97%)