Sentimen
Negatif (66%)
27 Feb 2025 : 16.28
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

27 Feb 2025 : 16.28 Views 29

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, 27 Februari. Ia digarap sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang sama terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justicia didampingi oleh penasihat hukum saya," kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.

Hasto memastikan akan mengikuti proses hukum ini meskipun prosesnya berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah. Dia juga memastikan kondisinya sehat setelah ditahan hampir sepekan.

"Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat," tegasnya.

"Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah," sambung politikus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

Sentimen: negatif (66%)