Sentimen
Negatif (94%)
27 Feb 2025 : 10.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep, Mercedes-Benz, Mitsubishi, Suzuki, Toyota

Kab/Kota: Guntur, Jagakarsa, Kebon Jeruk, Pondok Bambu

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari - Halaman all

27 Feb 2025 : 10.49 Views 28

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Ahmad Ali hari ini, Kamis 27 Februari 2025.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis.

Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

"Ya, saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan Rabu.

Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini pengacara, bukan wewenang saya soalnya," sambungnya.

Japto kemudian dikonfirmasi oleh awak media soal 11 unit mobil yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan tempo lalu.

Namun, Japto enggan membeberkan asal-usul 11 mobil tersebut.

"Tanya penyidik saja," ucap Japto yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam bila dihitung dari waktu kedatangan sekitar pukul 09.26 WIB.

Dia juga ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita, apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.

Sebab, ketika datang pada pagi harinya sebelum pemeriksaan, Japto sempat mengatakan kalau 11 mobil yang disita sudah diserahkan ke KPK.

Namun, pernyataan Japto tersebut langsung dibantah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut belum ada mobil yang dibawa komisi antikorupsi.

Kemudian, wartawan coba mengonfirmasi hubungan Japto dengan Rita Widyasari, tetapi Japto tidak mau membukanya.

"Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," kata Japto.

KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan, Rita mendapat jatah 36 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi, Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.

 "Gratifikasi itu, kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Dari penerimaan itulah, KPK menarik hingga TPPU.

Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

Uang gratifikasi kemudian itu mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur.

Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain.

Ada mengalir di sana dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi, itu ada uang mengalir," tutur Asep.

"Eh, dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang, Ahmad Ali dan Japto ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya," katanya.

Asep mengatakan KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uangnya tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya, kira-kira dipakai kapan," kata dia.

Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang.

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang," kata Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi gratifikasi di TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini, gratifikasi kemudian TPPU, TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,107 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Selain itu, turut disita juga dokumen barang bukti elektronik serta 11 unit mobil.

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp34 miliar.

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (94%)