Sentimen
Negatif (96%)
25 Feb 2025 : 21.16
Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Menteri Karding Sebut Tak Satupun Pekerja Migran Indonesia di Kamboja-Myanmar yang Legal

25 Feb 2025 : 21.16 Views 29

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Menteri Karding Sebut Tak Satupun Pekerja Migran Indonesia di Kamboja-Myanmar yang Legal

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan pekerja migran Indonesia yang berada di Kamboja dan Myanmar berangkat tak sesuai prosedur atau ilegal. Sebab, pemerintah tak pernah memiliki kerja sama dengan dua negara tersebut.

"Belum pernah ada kerja sama bilateral atau multilateral penempatan tenaga kerja ke Kamboja dan Myanmar, nggak ada," ujar Karding saat rapat kerja bersama dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, 25 Februari.

Para pekerja migran Indonesia itu kerap menggunakan visa turis sebagai modus untuk masuk ke dua negara di Asia Tenggara tersebut.

"Jadi tidak ada satu pun orang berangkat ke Myanmar itu pakai visa kerja. Mereka berangkat pakai visa turis, transit di Thailand, Malaysia, tidak ada yang langsung ke Myanmar dan Kamboja," kata Menteri Karding.

Karding juga menyebut aksi nekat dilakukan pekerja migran mengelabuhi keimigrasian hingga menggunakan jalur tikus untuk bekerja di Kamboja dan Myanmar sebenarnya di luar tanggung jawab pemerintah.

Namun karena mengemban amanat konstitusi, pemerintah akan terus memberikan pelindungan terhadap warga negara Indonesia sekaligus terus aktif melakukan penyuluhan akan bahaya menjadi pekerja migran ilegal atau unprosedural.

"Jadi sebenernya kami tidak bertanggungjawab itu. Walaupun itu warga kita, mau tidak mau harus kita lindungi," ucap Karding.

Berdasarkan sejumlah kejadian, keberadaan pekerja migran Indonesia ilegal biasanya baru diketahui setelah mereka menjadi korban penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.

Karenanya, Karding menyarankan masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi sehingga nekat masuk Kamboja atau Myanmar untuk bekerja secara ilegal.

Disarankan mereka yang berkeinginan bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural untuk menghindari kejahatan di negara tujuan.

"Setelah mereka kena siksa di sana, baru viral, baru kita tahu, oh ada warga kita kena siksa di sana. Baru kami koordinasi dengan kementerian luar negeri," kata Karding.

Sentimen: negatif (96.6%)