Sentimen
Negatif (72%)
24 Feb 2025 : 22.26

Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

24 Feb 2025 : 22.26 Views 48

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

Prabowo juga telah menunjuk Rosan Roeslani sebagai kepala alias Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

“Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roslani, nanti akan dibantu Bapak Dony Oskaria sebagai Holding Operasional dan Bapak Pandu Syahrir yang akan memegang Holding Investasi,” Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

Kemudian, Dewan Pengawas (Dewas) Danantara juga ditunjuk langsung oleh Presiden. Hasan bilang Menteri BUMN, Erick Thohir ditunjuk menjadi Ketua Dewas dan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua.

“Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Mulyamman Hadad,” tutur Hasan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar menteri yang merangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus bekerja di Danantara.

"Soal menteri rangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus untuk bekerja di Danantara," ujarnya kepada VOI, Senin, 24 Februari.

Ia menekankan bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu konsentrasi, terutama mengingat banyaknya harapan dari investor dan publik terhadap keberadaan Danantara.

"Jangan sampai rangkap jabatan menganggu konsentrasi apalagi banyak harapan investor dan publik soal kehadiran Danantara," tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan Menteri merangkap jabatan. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri.

Meskipun keputusan MK tersebut belum tercantum dalam UU, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan langsung berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Presiden Prabowo diharuskan untuk melakukan reshuffle kabinet Kabinet Merah Putih untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dalam menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Sentimen: negatif (72.7%)