Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2025 : 21.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Denpasar, Kartini, Pasuruan, Purworejo

Kasus: pencurian

Perampok yang Bunuh Pemilik Rumah di Bali Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi

24 Feb 2025 : 21.19 Views 26

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Perampok yang Bunuh Pemilik Rumah di Bali Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi

DENPASAR - Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan, akhirnya menangkap pelaku perampokan bernama Moch. Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur.

Pelaku menikam pemilik rumah bernama Kartini (56) asal Purworejo, Jawa Tengah, hingga tewas dan juga melukai anak korban bernama Dika Putri Kartika Sari (24) di rumah korban Perumahan Kori Nuansa Barat, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.14 WITA.

"Untuk korban yang tewas mengalami enam luka tusukan diantaranya di leher belakang yang lainnya di pundak dan punggung yang mengakibatkan meninggalnya dunia. Dan untuk (anak korban) mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri dan kanan, luka pada leher akibat cekikan," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Senin, 24 Februari.

Pelaku seorang buruh proyek ini ditangkap oleh kepolisian gabungan pada Minggu (23/2) di Kuta.

Saat penangkapan pelaku berusaha untuk melarikan diri hingga petugas memberikan tembakan kepada dua kaki korban.

Pelaku diketahui merampok rumah koorban dengan menggunakan tangga di belakang rumah. Terkejut aksinya tepergok,  pelaku menikam korban dengna pisau.

Sedangkan anak koorban dicekik hingga dibenturkan kepalanya ke lantai.

Setelah itu, pelaku mengambil dua handphone, dan cincin emas. Cincin itu jatuh saat pelaku melarikan diri dari rumah korban.

"Saat itulah dilakukan penusukan dan ternyata patah pisau yang dibawa dari bedeng di belakang rumah. Diganti dengan pisau dapur di TKP dan menggunakan itu untuk (penusukan) dan saat itu dilakukan (penusukan) datang putrinya untuk membantu. Putrinya juga mendapat kekerasan sampai pingsan," ujarnya.

"Yang paling fatal adalah penusukan di leher. Itu nancap sampai dalam, itu menyebabkan luka dan mungkin kehabisan darah sehingga meninggal dunia," kata Gusti.

Pelaku menurut polisi bekerja sebagai buruh bangunan di dekat lokasi kejadian selama satu minggu.

"Untuk handphone rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena mungkin dari hal ini pelaku tidak punya uang. Dan juga akan digunakan untuk melarikan diri pulang ke Pasuruan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu. M. Guruh Firmansyah.

Dari hasil tes urine, pelaku seminggu sebelumnya mengonsumsi pil koplo dan  diketahui pernah melakukan pencurian tabung di rumah orang di Desa Tundo Soro di Pasuruan pada 2023 lalu.

"Untuk mabuk pil koplo ini sebanyak tiga butir sekitar seminggu lalu. Pelaku saat akan kabur sebelumnya sudah memesan travel untuk pulang ke Pasuruan dan berhasil kita tangkap," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 356 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sentimen: negatif (100%)