Sentimen
Positif (99%)
24 Feb 2025 : 11.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Resmikan Danantara, Prabowo: Jangan Salah, Ini Bukan Sekadar Dana Investasi - Halaman all

24 Feb 2025 : 11.59 Views 29

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Resmikan Danantara, Prabowo: Jangan Salah, Ini Bukan Sekadar Dana Investasi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan hanya sekadar dana investasi.

Eks Danjen Kopassus itu menyebut dana tersebut merupakan alat pembangunan nasional.

"Jangan salah, apa yang kita luncurkan hari ini bukan sekadar sebuah dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo saat peluncuran Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Prabowo menyebut pemerintah telah membuktikan komitmen dalam pengelolaan kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan bertanggung jawab.

Hasilnya, pemerintah berhasil menghemat Rp300 triliun.

"Dalam 100 hari pertama, pemerintah saya pimpin, kami berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, hampir 20 miliar dolar dalam bentuk tabungan negara," jelasnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan dana itu diambil dari uang hasil efisiensi, pencegahan korupsi hingga belanja negara yang tidak tepat sasaran.

Kekinian, dana itu sudah dikelola ke Danantara Indonesia.

"Dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia, diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi kita dan hilirisasi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan dana tersebut akan digunakan kepada proyek yang berdampak tinggi dan menciptakan nilai tambah yang signifikan kepada negara.

Termasuk, lanjut dia, penciptaan lapangan kerja yang bermutu hingga kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

"Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.

Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi.  Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," katanya.

Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," pungkasnya.

Sentimen: positif (99.9%)