Sentimen
Negatif (66%)
23 Feb 2025 : 16.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon, Cikini

Kasus: Narkoba, Tawuran

Polres Jakpus tangkap tiga remaja saat bubarkan tawuran di Cikini

23 Feb 2025 : 16.06 Views 9

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Polres Jakpus tangkap tiga remaja saat bubarkan tawuran di Cikini

Senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran di Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus/am. Polres Jakpus tangkap tiga remaja saat bubarkan tawuran di Cikini Dalam Negeri    Editor: Calista Aziza    Minggu, 23 Februari 2025 - 13:50 WIB

Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Cikini Raya, pada Minggu dini hari dan menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.

"Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, ketiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar.

Ia menjelaskan bahwa saat ketiga remaja itu diamankan, petugas menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.

Susatyo mengatakan, diamankannya ketiga remaja itu ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.

"Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti," ujarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

"Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya," kata dia.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (66.7%)