Sentimen
Negatif (93%)
23 Feb 2025 : 14.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: kecelakaan

Dedi Mulyadi Bakal Nonaktifkan Kepala Sekolah di Jabar yang Berangkatkan Study Tour - Halaman all

23 Feb 2025 : 14.19 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Dedi Mulyadi Bakal Nonaktifkan Kepala Sekolah di Jabar yang Berangkatkan Study Tour - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penonaktifan kepala sekolah di seluruh Jawa Barat yang melanggar larangan study tour ke luar provinsi.

Keputusan ini diambil setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMAN 6 Depok.

Dedi Mulyadi menegaskan, penonaktifan ini berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMAN 6 Depok, yang dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pada 8 Mei 2024.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," ujar Dedi, Sabtu (22/2/2025).

Dedi juga menginstruksikan Inspektorat Jabar untuk melakukan audit terhadap sekolah-sekolah yang terlibat dalam kegiatan study tour ini.

"Kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu adalah kewenangan kepala dinas pendidikan. Kepala dinas pendidikan sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit."

"Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.

Dedi Mulyadi pun sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar Provinsi.

"Pokoknya berlaku seluruh, bukan hanya SMAN 6 (Depok) saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar provinsi Jabar untuk study tour hari ini kita nonaktifkan dulu, semua," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Yang jadi dasar hukum PP 94 2021 dan Peraturan BKN 6 2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang," jelas Herman.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (93.4%)