Sentimen
Negatif (84%)
22 Feb 2025 : 04.38

Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

22 Feb 2025 : 04.38 Views 27

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

JAKARTA - Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyayangkan Agnez Mo yang muncul ke publik justru setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias.

Seperti diketahui, putusan pada pengadilan tingkat pertama, menghukum Agnez karena pelanggaran hak cipta, dan mengenakan denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Lebih dari dua pekan setelah putusan, Agnez akhirnya bicara terbuka di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier. Penyanyi 38 tahun itu menyampaikan argumennya – dan mempertanyakan keputusan majelis hakim.

Atas apa yang dilakukan Agnez, Minola menyayangkan Agnez yang tidak menyampaikan seluruh argumennya di dalam pengadilan.

“Kita nggak boleh kehilangan keyakinan atas netralitas dan kemampuan pengadilan dalam memutus perkara ini. Makanya saya selalu bilang, jangan pindahkan pertarungannya dari peradilan ke luar peradilan. Kalau memang ada bukti, kan ada tempatnya pas waktu persidangan,” kata Minola kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

“Kalau dia tidak sependapat, kan dia bisa dengan bebas menyampaikan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Kan nggak mungkin dong dia tunjuk orang yang tidak kompeten dalam perkara ini, pasti dia tunjuk pengacara yang dia yakin, pengacara itu memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya,” lanjut Minola.

Kuasa hukum Ari Bias melanjutkan, pihak Agnez sudah menyampaikan dalilnya dalam persidangan, namun majelis hakim menolaknya. Ia menghargai upaya Agnez melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tidak dengan caranya berargumen di luar persidangan.

“Kalau kita nggak setuju, sampailah di Mahkamah Agung, bukan kemudian ini jadi ramai. Karena kalau ini kita bawa ke dalam media sosial, pemberitaan, ini nggak ada ujungnya, yang ada kisruh, semua berpendapat. Tapi pendapat mereka benar atau tidak? Siapa yang tahu, karena subjektivitas,” ujarnya.

“Tapi kalau pengadilan, hakim-hakimnya itu nggak ada kepentingan. Dia melihat perkara ini pasti dengan objektivitas. Siapa yang mendalilkan sesuatu berkewajiban membuktikan dalilnya, kalau seseorang ini tidak bisa mendalikan, tolak,” tandas Minola.

Sentimen: negatif (84.2%)