Sentimen
Negatif (98%)
20 Feb 2025 : 16.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

20 Feb 2025 : 16.52 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda tiba pukul 09.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara.

Peran Hasto Kristiyanto

KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto setelah tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025.

Penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan pada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," kata Setyo.

Kasus Hasto Kristiyanto yang Lain

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ia mengajukan gugatan praperadilan dari penetapan status tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak bisa diterima dan membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (98.4%)