Sentimen
Negatif (100%)
20 Feb 2025 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung

Duduk Perkara 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka Usai Berkelahi dengan Bule Australia - Halaman all

20 Feb 2025 : 07.40 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Duduk Perkara 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka Usai Berkelahi dengan Bule Australia - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Kepolisian Resor Badung menetapkan 12 orang sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).

Kasus ini bermula ketika sekuriti Finns Beach Club mengamankan lima WNA Australia, termasuk MR, karena dugaan pelanggaran aturan di dalam area club.

Setelah diamankan, para WNA tersebut digiring keluar dari area Finns Beach Club namun, insiden berlanjut di luar area club, di mana perkelahian terjadi antara para sekuriti dan WNA tersebut.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, penetapan tersangka terhadap 12 sekuriti dilakukan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan investigasi kepolisian.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan para sekuriti, ditemukan kesalahan prosedur dalam penanganan tamu. Seharusnya, begitu tamu sudah keluar dari area Finns Beach Club, itu bukan lagi kewenangan sekuriti namun mereka tetap terlibat perkelahian," ujarnya.

Diketahui bahwa setelah diusir keluar, MR dan empat WNA lainnya sempat meminta maaf.

Namun, meskipun sudah meminta maaf, mereka tetap mengalami kekerasan dari para sekuriti.

"Mereka diikat, ditendang, dan dipukuli meskipun sudah berada di luar area club. Ini yang kemudian memicu kemarahan teman-teman mereka yang lain," kata Ipda Putu Sukarma.

Kepolisian menetapkan para sekuriti tersebut sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, mereka telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, kasus ini juga melibatkan laporan dari pihak sekuriti terhadap MR ke Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut diproses secara terpisah.

"Kasus ini memiliki dua laporan berbeda yang diproses sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. WNA Australia berinisial MR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Bali," ungkap Kombes Pol Ariasandy.

Polres Badung masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial hanya menampilkan bagian akhir dari kejadian, bukan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sentimen: negatif (100%)