Sentimen
Negatif (66%)
19 Feb 2025 : 07.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Partai Terkait

Dianggap Bermasalah dan Rugikan Rakyat, PSI Desak Pembatasan Kepgub Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya

19 Feb 2025 : 07.35 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Dianggap Bermasalah dan Rugikan Rakyat, PSI Desak Pembatasan Kepgub Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Aturan itu pun dijadikan dasar bagi PAM Jaya untuk mengenakan kenaikan tarif 71,3 persen sejak Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium.

Adapun kenaikan serupa juga dialami kelompok industri dan niaga, termasuk motel hingga hotel bintang 1-5.

Francine pun menilai, Kepgub 730/2024 itu cacat formil karena sesuai aturan harus ada kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya.

“Tidak ada kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada kepgub tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).

“Inipun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730/2024,” tambahnya menjelaskan.

Francine mengungkapkan, konsep batas bawah dan atas tarif PAM ini sama dengan konsep upah minimum yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja pada aturan ketenagakerjaan.

Francine juga menyebut Kepgub 730/2024 cacat hukum karena beberapa masalah, di antaranya terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024.

Kepgub 730/2024 menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.

“Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II  untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar,” kata Francine.

Kenaikan sebesar 71,3 persen menjadi Rp21.500 dari tarif semula Rp12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3.

“Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum,” tuturnya.

Karena PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, Francine menegaskan adanya kekosongan hukum karena belum ada landasan hukum terkait tarif air bersih.

“Karena UU SDA, PP 122/2015, Permendagri 21/2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” ucapnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (66%)