Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2025 : 13.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan - Halaman all

17 Feb 2025 : 13.37 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan, Senin (17/2/2025) hari ini.

Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus.

Namun, Hasto Kristiyanto meminta penundaan dan berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.

Meski demikian, Johanis menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka.

Sebab, lanjut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis pada Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila pengadilan menetapkan adanya penundaan pemeriksaan perkara.

"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," jelas Johanis.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin, juga sudah dilayangkan tim kuasa hukumnya.

"Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.

Ronny berharap KPK memberikan ruang kepada Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda."

"Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya," jelas Ronny.

Diketahui, sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum hingga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sah.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Hasto lalu menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nominal mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Kedua, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan serangkaian upaya dengan mengumpulkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)

Sentimen: negatif (100%)