Sentimen
Negatif (66%)
13 Feb 2025 : 19.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta - Halaman all

13 Feb 2025 : 19.48 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengatakan bahwa sektor industri dan niaga juga mengalami kenaikan tarif tinggi hingga 71,3 persen, sama seperti kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni apartemen dan kondominium.

“Jelas ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan UMP dan pembayaran THR sebentar lagi,” kata Francine dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

PSI terus mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya.

“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya penghuni apartemen dan kondominium, tetapi juga industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine.

Francine menjelaskan bahwa tarif batas atas air minum PAM Jaya yang ditetapkan dalam Kepgub 730/2024 seharusnya adalah 4 persen kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m⊃3;.

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” jelasnya.

Namun, dalam Kepgub 730/2024, ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas tersebut.

Tarif Rp 23.000/m⊃3; untuk pelabuhan laut dan udara, tarif Rp 21.500/m⊃3; untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 hingga bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Francine menyesalkan kebijakan PAM Jaya yang justru membebani dan merugikan warga Jakarta, terutama penghuni apartemen dan kondominium serta pelaku usaha, dengan kenaikan tarif air bersih hingga 71,3 persen yang melanggar aturan.

“Padahal sejak tahun 2017, PAM Jaya tidak pernah merugi. Tahun 2023 perusahaan mencatat keuntungan Rp 1,2 triliun dan pada tahun 2024 untuk pertama kalinya membayar dividen sejak 2017,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, PAM Jaya membagikan dividen sebesar Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham tunggal perusahaan.

“Jadi kenaikan ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegas Francine.

Francine juga meminta agar PAM Jaya tidak berlindung di balik Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

“PAM Jaya jangan berlindung di balik Kepgub 730 Tahun 2024, seolah-olah melimpahkan semua tanggung jawab kepada Kepgub tersebut. Padahal PAM Jaya yang menyusun dan mengusulkan rancangan kenaikan tarif air minum sejak tahun 2022 hingga 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Laporan Capaian Kinerja Keuangan hingga Triwulan III 2024 dan Rancangan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 PAM Jaya yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya menyerap Penyertaan Modal Daerah (PMD).

PAM Jaya berencana melakukan realokasi sisa saldo PMD sebesar Rp 252,55 miliar yang tidak jadi dilaksanakan, dan dialihkan untuk pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Pesanggrahan serta Jaringan Pipa Distribusi SPAM Pesanggrahan Tahap III.

Karena belum sepenuhnya menyerap PMD yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur air minum di Jakarta, menurut Francine, PAM Jaya seharusnya memiliki opsi lain selain menaikkan tarif.

“Selain tidak membagikan dividen dulu, PAM Jaya juga bisa menggunakan PMD untuk mengejar target penyediaan 100 persen layanan air minum bagi warga Jakarta, sehingga tidak perlu membebani warga dengan kenaikan tarif yang melanggar aturan,” katanya.

17 Tahun Tidak Naik

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya atau PAM Jaya menaikkan tarif air bersih di Jakarta mulai Januari 2025. 
Kenaikan tarif air ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," ujar Arief Nasrudin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Menurut dia, penyesuaian tarif bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta. Terlebih, selama 17 tahun, PAM Jaya belum pernah menaikan tarif.

Di sisi lain, kebutuhan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat. "

Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," kata Arief.

Menurut Arief, tidak semua kelompok konsumen PAM Jaya mengalami kenaikan tarif air bersih. Khusus untuk kelompok pelanggan yang masuk kategori KI dan penggunaan air 0-10 meter kubik justru mengalami penurunan tarif.

Sentimen: negatif (66%)