Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2025 : 18.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural Bandung 13 Februari 2025

13 Feb 2025 : 18.12 Views 484

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Februari 2025

Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com – Beben (31), pelaku pencabulan terhadap tiga perempuan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung , Jawa Barat, mengaku telah berpura-pura memiliki kekuatan supranatural selama sembilan tahun. Ia mengeklaim bisa menyembuhkan orang dari gangguan gaib. Kepada polisi, Beben mengatakan bahwa warga sering memanggilnya untuk mengobati berbagai keluhan. "Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu gitu bisa dikit-dikit," katanya setelah gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025). Dalam sekali pengobatan, pelaku menerima upah Rp 200.000. Namun, ia mengeklaim baru pertama kali melakukan pencabulan dan mengaku menyesal. "Cuma di situ doang, saya hilaf dan menyesal. Saya hanya tukang terapi, biasa ngobati asam urat dan kolesterol," ujarnya. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pelaku mencabuli tiga korban yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu ANS, E, dan GNA yang masih di bawah umur. Aksi pelaku bermula saat keluarga korban bercerita bahwa ibu salah satu korban sedang sakit. Percakapan itu terjadi di sebuah warung cireng. Pelaku lalu mengaku mendapat perintah dari karuhun (leluhur) untuk menyembuhkan sang ibu. "Jadi dia (pelaku) mengaku bahwa yang bersangkutan bisa mengobati, dan ketika mengobati itu, nanti yang diobati bisa menambah rezeki," kata Aldi. Pada malam harinya, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat E serta ANS bertengkar. Ia kemudian menyatakan bahwa keduanya mengalami kerasukan. "Nah, saat itu pelaku menyampaikan, nah itu kerasukan setan. Sehingga pelaku mencoba mengobati, dan pelaku memutuskan untuk menginap," ujar Aldi. Pelaku mencabuli korban E di belakang rumah dengan dalih pengobatan. Sementara itu, dua korban lainnya diminta membeli sesajen di mata air Banjaran. "Para korban disuruh pergi ke mata air di Banjaran," kata Aldi. Pelaku mencabuli GNA di dapur, sementara ANS menjadi korban di rumah sebelah. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Beben dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)