Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet, Tangerang
Tokoh Terkait
TNI AL Terus Bongkar Pagar Laut di Tangerang hingga 24,9 km
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran hingga mencapai 24,9 kilometer (km) dari total pagar 30,16 km.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan, pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.
"Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5, 26 KM lagi yang belum terbongkar," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Februari, disitat Antara.
Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.
Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).
Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.
"Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.
Sentimen: negatif (99.8%)