Sentimen
Positif (100%)
11 Feb 2025 : 21.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Partai Terkait

Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

11 Feb 2025 : 21.57 Views 52

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

PIKIRAN RAKYAT - Membuat sertifikat tanah gratis bisa lewat PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program PTSL diharapkan bisa memfasilitasi pendaftaran tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini membantu banyak masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma.

Kenapa harus bikin sertifikat tanah PTSL? Memberikan Kepastian Hukum Mengurangi Sengketa Tanah Memudahkan Akses Kredit Mendukung Pembangunan Nasional

Bikin Sertifikat Tanah PTSL Gratis tapi Disuruh Bayar? Ini Cara Melaporkannya

3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

Syarat Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). 5 Tahapan Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Pendaftaran
(a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
(b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran tanah
Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon. Verifikasi data
Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. Sidang panitia A
Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa. Penerbitan sertifikat tanah
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

7 Kelompok yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Berapa biaya bikin sertifikat tanah gratis PTSL?

Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Demikian cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL lengkap. Biayanya gratis, tetapi ada biaya resmi yang juga perlu dikeluarkan pemohon.***

 

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)