Sentimen
Positif (97%)
11 Feb 2025 : 21.47

Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

11 Feb 2025 : 21.47 Views 41

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan sejumlah wajib pajak hingga investor untuk tetap patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

"Saya harap Mandiri dan semua nasabah akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Jadi saya harap anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak," ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

Sebagai alternatif, WP dapat melaporkan SPT melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dengan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses menu bantuan pada laman resmi DJP.

Cara Lapor SPT Secara Online

Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Login ke Pajak.go.id

Buka laman https://www.pajak.go.id/.

Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

3. Isi Formulir SPT

Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

4. Kirim SPT

Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun atau hanya 97,2 persen dari target dalam APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak tahun 2024 lebih tinggi 3,5 persen bila dibandingkan pada tahun 2023.

Sentimen: positif (97%)