Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Proses balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Memahami estimasi biaya dan syarat yang diperlukan sangat penting agar proses ini berjalan lancar.
Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi sesuai hukum yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli tanah selesai atau sebagai bagian dari proses warisan.
Jika tidak segera diurus, kepemilikan tanah dapat dipertanyakan secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, beberapa dokumen berikut perlu disiapkan:
Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak terkait Surat kuasa apabila proses ini dikuasakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pihak penjual dan pembeli Sertifikat tanah asli Surat Keterangan Waris (jika berlaku) Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dokumen-dokumen ini harus lengkap agar proses balik nama berjalan tanpa hambatan.
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen resmi yang mengikat penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi tanah, tergantung pada wilayah dan kebijakan PPAT yang ditunjuk.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak kepemilikan tanah. Tarif BPHTB biasanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, perlu dilakukan pengecekan di Kantor BPN dengan biaya yang berkisar hingga Rp50.000.
Biaya Balik Nama
Biaya administrasi untuk mengubah nama kepemilikan tanah di sertifikat biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), dengan kisaran biaya sekitar 5% dari NJOP.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, maka perhitungannya sebagai berikut:
Biaya penerbitan AJB = 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp5.000.000 BPHTB = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000 Biaya pengecekan sertifikat = Rp50.000 Biaya balik nama = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000
Total biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp105.050.000.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Melalui Kantor BPN
Persiapkan seluruh dokumen persyaratan. Serahkan dokumen ke Kantor BPN dan dapatkan tanda terima. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Petugas BPN akan memverifikasi dan memproses perubahan nama. Sertifikat baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.Melalui PPAT
Pilih PPAT yang terdaftar dan berwenang. Buat Akta Jual Beli sebagai bukti perubahan kepemilikan. Lakukan pembayaran biaya balik nama. PPAT akan mengurus perubahan nama ke Kantor BPN. Setelah proses selesai, sertifikat tanah dengan nama pemilik baru akan diterbitkan. Biaya Balik Nama Sertifikat RumahBiaya balik nama sertifikat rumah dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Rumusnya:
Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah per meter persegi / 1.000
Sebagai contoh, jika luas tanah 100 m² dengan harga tanah Rp 1 juta/m², maka:
Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000
Biaya lain yang perlu diperhitungkan:
Penerbitan AJB: 0,5% - 1% dari total transaksi BPHTB: 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP Pengecekan sertifikat: Rp50.000 Lama Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah di BPN biasanya memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan setempat. Setelah proses selesai, nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru.
Dengan memahami seluruh informasi terkait biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah, proses pengurusan akan lebih mudah dan terhindar dari kendala administratif.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (72.7%)