Ini Batas Akhir Sertifikat Tanah Gratis, Pastikan Cepat-cepat Daftar!
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dimulai pada 2018 dan masih berlaku sampai sekarang. PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
Untuk ikut serta dalam program ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat dan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum.
Pendaftaran dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya yang besar, memberikan kemudahan serta kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Pemerintah berharap, dengan PTSL, seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat, mengurangi kemungkinan sengketa tanah di masa depan.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL
Untuk mengikuti PTSL, pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tanpa sertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah terletak di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan untuk pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (seperti letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan tentang pemasangan tanda batas yang telah disetujui bersama pemilik tanah yang berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bebas biaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Kapan Program Ini Berakhir?
Tidak ada tanggal pasti, namun sejak dicanangkan, target program dijadwalkan rampung pada 2025. Untuk itu, masyarakat diimbau supaya memanfaatkan kesempatan ini, demi mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sepanjang tahun 2025.
Masyarakat disarankan segera mendaftar sebelum program ini berakhir. Per tahun depan, 2026, belum ada informasi lebih lanjut apakah program akan diteruskan, atau diganti program lain yang tak kalah menguntungkan.
Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis
1. Pendaftaran: Pengajuan dilakukan di kantor desa atau kantor pertanahan setempat, diikuti dengan penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas tanah sesuai data pemohon.
3. Verifikasi Data: Dokumen kepemilikan akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dilakukan dan pengumuman daftar tanah yang sudah disertifikasi selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.
5. Penerbitan Sertifikat: Setelah semua tahapan selesai dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.
Apakah PTSL Sepenuhnya Gratis?
Biaya yang ditanggung pemerintah mencakup penyuluhan masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, verifikasi data, dan penerbitan sertifikat tanah.
Namun, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggung jawab masyarakat, seperti:
Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. *** Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.7%)