Bikin Sertifikat Tanah Gratis Tak Sepenuhnya Gratis, Tetap Harus Bayar untuk Ini
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.
Program ini dirancang untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan dengan menyediakan bukti kepemilikan yang sah.
Apa Itu PTSL?
PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia agar semua bidang tanah dalam suatu wilayah memiliki sertifikat resmi.
Sejak diluncurkan pada 2018, program ini telah membantu jutaan orang memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan masih akan terus berjalan hingga 2025.
Apakah PTSL 100% Gratis?
Pemerintah menanggung beberapa biaya dalam program ini, antara lain:
Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.
Namun, terdapat beberapa biaya yang tetap menjadi tanggungan masyarakat, seperti:
Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Estimasi Biaya Tambahan Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017
Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dapat berbeda di setiap daerah, dengan kisaran sebagai berikut:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Biaya ini digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.
Manfaat PTSL Memberikan Kepastian Hukum
Sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Mengurangi Sengketa Tanah
Sertifikasi tanah dapat mencegah konflik kepemilikan di masa mendatang. Memudahkan Akses Kredit
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Mendukung Pembangunan Nasional
Data pertanahan yang valid membantu perencanaan tata ruang dan pembangunan oleh pemerintah. Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat utama:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa hukum. Berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (informasi dapat diperoleh di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Dokumen yang Perlu DisiapkanFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dapat dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis
Pendaftaran
Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon.Verifikasi Data
Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.Sidang Panitia A
Pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari, memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika seluruh tahapan telah terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak. Perbedaan PTSL dan PronaMeskipun sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis, terdapat perbedaan mendasar antara PTSL dan Prona:
Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan secara menyeluruh di suatu wilayah. PTSL lebih sistematis dan berbasis wilayah, sedangkan Prona tidak memiliki pendekatan yang sistematis. Saat ini, Prona telah terintegrasi dengan PTSL, sehingga pemohon cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Program PTSL memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Meskipun masih ada beberapa biaya tambahan untuk keperluan administratif, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pastikan untuk mengecek apakah suatu wilayah sudah masuk dalam program PTSL 2025 dan segera siapkan dokumen yang diperlukan agar pengajuan sertifikat tanah dapat diproses dengan lancar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)