Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.
Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.
Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi
Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?
Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini
Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah
Pendaftaran
(a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.(b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran tanah
Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.Verifikasi data
Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.Sidang panitia A
Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.Penerbitan sertifikat tanah
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanahAda biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:
Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.
Biaya yang ditanggung pemohon adalah:
Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (88.9%)