Sentimen
Negatif (98%)
8 Feb 2025 : 07.25
Tokoh Terkait

AKBP Bintoro Dipecat, Sidang KKEP Hadirkan Pembawa dan Pemberi Uang

8 Feb 2025 : 07.25 Views 28

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

AKBP Bintoro Dipecat, Sidang KKEP Hadirkan Pembawa dan Pemberi Uang

JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengurai dugaan pemerasan atau penerimaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya.

Pembawa dan pemberi uang dihadirkan pada peradilan internal kepolisian tersebut.

"Kerja-kerja pemeriksan sampai juga bisa menghadirkan orang yang bawa duit dan ngasih duit," ujar Anam kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

Tapi tak disampaikan secara gamblang mengenai identitas pembawa dan pemberi uang tersebut. Hanya dikatakan mendatangkan pihak tersebut bukanlah perkara mudah sehingga patut diapresiasi.

"Menurut kami itu suatu prestasi karena memang tidak mudah untuk membawa orang bukan anggota, ada juga yang ngga mau datang tapi ngasih keterangan tertulis," sebutnya.

Dengan kehadiran mereka sebagai saksi, uraian dugaan pemerasan ataupun penerimaan suap sudah sangat jelas. Karenanya, Kompolnas mendorong proses pidana segara dilaksanakan.

"Terkait pengembangan kasus ini soal pidananya ada LP pidana yang juga masuk ke polisi itu sedang berproses dan kami berharap bisa cepat," kata Anam.

Adapun, AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan atau penerimaan suap dari anak bos Prodia.

Hasilnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. "AKBP B (Bintoro) PTDH dia. Jadi dia kena PTDH," ujar Anam.

Sementara untuk pelanggar lainnya, Anam menyebut sebagai juga sudah rampung. Untuk AKBP Gogo Galesung atau GG dan Ipda ND disanksi demosi.

"AKBP GG dan Ipda ND itu demosi 8 tahun dan patsus 20 hari," sebutnya

Kemudian, untuk AKP Ahmad Zakaria, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan.

"Yang satunya AKP M masih proses masih pemeriksaan saksi-saksi, kira-kira jumlahnya masih banyak 16 orang," kata Anam.

Sentimen: negatif (98.1%)