Sentimen
Negatif (98%)
7 Feb 2025 : 01.58
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep, Mitsubishi, Suzuki, Toyota

Kab/Kota: Kembangan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

7 Feb 2025 : 01.58 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa penyidik menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (A) dan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Rumah Ahmad Ali dan Japto digeledah lantaran penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Untuk pertanyaan kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain mencari alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto juga dalam rangka aset recovery atau pemulihan aset. Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan mengenai model pemulihan aset yang dimaksud.

“Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucapnya.

Kapan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Diperiksa?

Tessa menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penyidik pasti memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

“Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” kata Tessa.

Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek.

“Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” tutur Tessa.

“Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

Sita Rp56 Miliar di Rumah Japto Soerjosoemarno

Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (98.8%)