Sentimen
Positif (98%)
6 Feb 2025 : 23.47
Partai Terkait

Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

6 Feb 2025 : 23.47 Views 61

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kepastian mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatut Sipil Negara (ASN) belum diputuskan. Hal itu menanggapi kehebohan di media sosial bahwa ASN pada tahun ini tidak akan mendapat hak-haknya seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kepastian mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Itu tanya Menkeu. Persiapan sudah ada," kata Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihapus," kata Rini. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada peluang agar THR diberikan lebih cepat. Hal ini bakal menjadi pembahasan sebelum memasuki bulan Ramadan, yang tahun ini diprediksi akan dimulai pada 28 Maret 2025.

"Ya itu kita akan bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin," katanya. "Kita memahami juga aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas," sebut Yassierli.

Namun, katanya, pemerintah tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendiri, melainkan harus ada kesepakatan dengan kalangan pekerja serta pelaku usaha. Pasalnya, pengusaha yang bakal memberikan THR ini kepada para pekerja.

"Kami harus membahas usulan ini terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna. Pemerintah memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini," ujar Yassierli.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (98.5%)