Sentimen
Negatif (91%)
6 Feb 2025 : 18.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep, Mercedes-Benz

Kab/Kota: Jagakarsa

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional 6 Februari 2025

6 Feb 2025 : 18.48 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap alasan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari . Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah Japto dan Ahmad Ali digeledah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara korupsi Rita Widyasari. "Kenapa rumah Saudara AA (Ahmad Ali) dan JS (Japto Soerjosoemarno) ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Selain itu, ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka asset recovery (pemulihan aset). "Jadi, asset recovery -nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujar Tessa. Tessa tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil KPK untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut. "Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi, kita tunggu saja," ucap dia. Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB. Kemudian, penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 17.00–23.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang sebesar Rp 3,4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), beberapa tas, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Sementara itu, dari rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK menyita 11 unit mobil dari berbagai merek seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes Benz. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (91.4%)