Kadri Mohamad Jabatkan Enam Poin Penilaian terhadap Kasus Agnez Mo
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Penyanyi yang juga praktisi hukum, Kadri ‘The Singing Lawyer’ Mohamad memberikan analisisnya terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Lewat unggahan di akun Instagram resmi, vokalis band Makara itu menyebut penerapan hukum dalam putusan tersebut keliru.
Seperti diketahui, kata Kadri, Agnez diputus bersalah karena membawakan lagu karya seorang komposer di klub malam tanpa membayar royalti, padahal kewajiban royalti ada di tangan Penyelenggara.
“Harusnya hakim dalam mengambil keputusan mempunyai keyakinan bahwa putusannya tidak akan berdampak luas terhadap ekosistem, sehingga hati-hati dalam menerapkan hukum,” tulis Kadri, mengutip keterangan unggahan, Selasa, 4 Februari.
Kadri pun menjabarkan analisisnya lewat enam poin, yang meliputi pandangannya terhadap mekanisme pembayaran royalti musik, dampak dari putusan, hingga dukungan agar Agnez Mo mengambil langkah hukum selanjutnya.
Berikut poin-poin yang ditulis Kadri Mohamad:
1. Yang punya kewajiban hukum membayar adalah Penyelenggara, bukan artis Penyanyi atau musisi. Bayarnya pun melalui skema LMK/LMKN, bukan kepada komposer langsung. Melihat Undang-Undang-nya tidak hanya pasal di UU saja. Lihat secara satu kesatuan semua aturan turunan sampai ke SK Menteri KUMHAM soal tarif. Tarif dihitung dari harga tiket, biaya produksi, dll. (itu info yang dimiliki Penyelenggara, artinya ini kewajiban Penyelenggara). Lihat juga apa maksud dibuatnya UUHC ini. Liat norma kebiasaan yang berlaku selama bertahun-tahun, bahwa ini bukan kewajiban artis. Lihat pernyataan pemerintah Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai wakil pemerintah yang berwenang atas interpretasi UU, bilang bahwa ini kewajiban Penyelenggara. Taken as a whole.
2. Keputusan ini akan membuat hiruk-pikuk merubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan Norma kebiasaan. Please note NORMA KEBIASAAN adalah SUMBER HUKUM menurut teori dasar.
3. Permasalahan collection royalti yang harusnya dibenahi jangan malah dibebankan kepada artis. Logika yang salah. Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam satu garis. Sejak awal kemitraan di rekaman. Tugas Komposer memberikan lagu yang bagus kepada artis dan tugas artis membawakannya dan mempopulerkannya dengan baik. Tujuannya sama, agar produk laris.
4. Akan membuka upaya spekulatif dan oportunis menggugat hal sama kepada penyanyi-penyanyi yang sejak dulu tidak mendapat izin langsung Komposer (hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara).
5. Akan membuat konser-konser berikut tidak akan berani tampil jika tidak ada izin langsung komposer. Ini menjadi ketidakpastian hukum.
6. Agnez Mo harus mengajukan kasasi dan agar mendapat dukungan moral semua pihak, agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum.
Sentimen: positif (44.4%)