Sentimen
Negatif (99%)
5 Feb 2025 : 00.36
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

5 Feb 2025 : 00.36 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

“Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.9%)