Dinilai Menyakiti Hati Rakyat, Deddy Corbuzier Dapat Dikenakan Hukum Disiplin Militer
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Karena pernyataannya yang mengejek keluhan anak-anak soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Deddy Corbuzier menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai Deddy Corbuzier sebagai militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer.
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," ujar Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, dalam peraturan tentang hukum disiplin militer pasal 5 menyebutkan bahwa setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
"8 wajib TNI juga mewajibkan setiap prajurit aktif mematuhi aturan tersebut. Salah satunya nomor 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat. Kemudian nomor 7 berbunyi tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," jelasnya.
Maka dari kedua pasal di atas dan memperhatikan 8 TNI wajib di atas, Hasanuddin menilai ucapan dan sikap Deddy Corbuzier sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara.
"Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier melalui akun media sosialnya menyebut anak-anak seharusnya bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma. Bukan malah mengeluh dengan lauk pauknya. (*)
Sentimen: negatif (99%)