Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kapuk, Tangerang
Tokoh Terkait
Konsultan Hukum PIK-2 Klaim Polemik Pagar Laut Sengaja Dipakai Menyerang Jokowi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Presiden Jokowi mengenai polemik pagar laut di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa aspek legalitas terkait sertifikat lahan di kawasan itu sudah sesuai prosedur.
"Legal itu. Sebab terbit SHM dari girik tahun 82 dulunya tambak yang sekarang terabrasi baik HGB maupun SHM milik warga," klaim Muannas melalui akun X @muannas_alaidid (26/1/2025).
Muannas juga mengingatkan untuk tidak salah memahami istilah yang digunakan.
"Hati-hati framing istilah HGB Pagar laut dan Sertifikat laut itu enggak ada," ujarnya.
Ia menyebut istilah HGB Pagar Laut dan Sertifikat Laut tidak pernah ada secara hukum, melainkan hanya digunakan untuk membangun narasi tertentu.
"Sengaja dipakai menyerang jokowi seolah ada jual beli laut," Muannas menuturkan.
Muannas bilang, pagar-pagar yang ada di laut tidak memiliki surat atau sertifikat resmi. Ia memastikan isu ini sengaja digunakan untuk memojokkan Jokowi dalam polemik proyek PIK 2.
"Panjang pagar-pagar yang ada di laut itu dipastikan memang tidak ada suratnya," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi angkat bicara terkait polemik pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang belakangan ramai diperbincangkan.
Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu
"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," tukasnya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.
"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.
Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.
"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya," tandasnya.
Untuk diketahui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan pagar laut Tangerang, Banten, telah resmi diterbitkan pada 2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah ia menerima penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Ya, penerbitannya memang terjadi di tahun 2023. Informasi ini saya dapatkan dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1/2025).
AHY menjelaskan, dirinya tidak mengetahui soal penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang karena baru bergabung dengan Kementerian ATR pada 2024.
Ia mengakui bahwa saat menjabat, tidak semua sertifikat dapat ia teliti satu per satu, kecuali ada laporan dari masyarakat atau pihak terkait. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: positif (88.9%)