Sentimen
Negatif (91%)
27 Jan 2025 : 10.31
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Kab/Kota: Bogor

Penghapusan Utang UMKM, Bank-bank BUMN Masih Lakukan Pemetaan dan Klasifikasi Debitur

27 Jan 2025 : 10.31 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Penghapusan Utang UMKM, Bank-bank BUMN Masih Lakukan Pemetaan dan Klasifikasi Debitur

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, pihak perbankan, khususnya BUMN telah melakukan klasifikasi debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah mengupayakan pemetaan dan klasifikasi debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet secara bertahap.

"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir dari Antara.

OJK bersama pemerintah dan Himbara terus berkoordinasi secara berkala untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Kebijakan penghapusan piutang macet ini mencakup berbagai sektor UMKM, seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor lain, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah telah menghapus utang sekitar 67.000 debitur UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam pernyataannya setelah menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025), Maman menjelaskan bahwa ini merupakan langkah awal dari target yang lebih besar, yaitu menghapuskan utang lebih dari 1 juta debitur UMKM dengan total nilai Rp14 triliun.

“Ada sekitar satu juta debitur UMKM yang telah tercatat dalam hapus buku. Saat ini, 67.000 di antaranya sudah memenuhi syarat untuk hapus tagih,” ungkapnya.

Menurut Maman, debitur yang telah mendapatkan status hapus tagih dapat kembali mengakses pembiayaan baru, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mengembangkan usahanya lagi.

Sebagai informasi, hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih. Hapus tagih ini yang menjadi sasaran program pemerintah untuk melakukan penghapusan utang UMKM.

Sentimen: negatif (91.4%)