Sentimen
Positif (100%)
26 Jan 2025 : 20.51
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Gowa, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dianugerahi Tokoh Inspiratif Koperasi Oleh KAHMI, Nurdin Halid: Semoga Menginspirasi Generasi Z dan Milenial

26 Jan 2025 : 20.51 Views 17

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dianugerahi Tokoh Inspiratif Koperasi Oleh KAHMI, Nurdin Halid: Semoga Menginspirasi Generasi Z dan Milenial

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memberi penghargaan spesial untuk Prof. DR. Drs. H. A. M. Nurdin Halid.

KAHMI memberikan perhargaan ke Nurdin Halid sebagai Tokoh Inspiratif di Bidang Koperasi.

Nurdin Halid menerima penghargaan tersebut dalam rangkaian acara Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) dan Insan Cita Award KAHMI yang digelar di Dome, Senayan Park, Jakarta, pada Jumat (24/01/2025).

Penghargaan ini diterima oleh A. Zunnun Armin NH, putra sulung Nurdin Halid, yang hadir mewakili ayahnya.

Mendapatkan penghargaan yang luar biasa ini, Nurdin Halid mengaku bersyukur dan berharap, penghargaan itu bisa menginspirasi dan memotivasi generasi saat ini khususnya Generasi Milenial dan Generasi Z.

Generasi Milenial dan Generasi Z diharapkan kedepannya mampu mencintai koperasi sebagai ideologi ekonomi NKRI.

“Saya tentu senang dan mengapresiasi penghargaan yang diberikan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam kepada saya sebagai Tokoh Inspiratif Koperasi,” kata Nurdin Halid.

“Senang karena ini adalah bentuk pengakuan dan penghargaan atas gagasan, komitmen, dan perjuangan saya selama 44 tahun membesarkan dan memajukan koperasi Indonesia,” ujarnya.

“Semoga penghargaan semacam ini menginspirasi dan memotivasi generasi muda Bangsa. Sebab, masa depan koperasi di Indonesia justru berada di tangan Generasi Milenial dan Gen-Z. Mereka harus semakin memahami dan mencintai koperasi sebagai ideologi sosial ekonomi yang diwariskan para Bapak Bangsa,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan koperasi bukan hanya sistem ekonomi atau badan usaha, tetapi juga sistem nilai. Karena sistem kerja koperasi dipandu oleh nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, keadilan, transparansi, solidaritas, dan kesejahteraan bersama.

“Jadi, sistem Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi Pasal 33 justru menjadi nyata dan operasional dalam koperasi,” sebutnya.

“Bukan badan usaha yang lain. Itulah yang mendorong saya mencanangkan visi besar menjadikan ‘Koperasi sebagai Pilar Negara di Tahun 2045’,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Nurdin Halid pun menjadi pemikiran Bung Karno dengan menyebut dasar Negara Pancasila jika diperas menjadi Trisila dan jika diperas lagi menjadi Ekasila. Dan, Ekasila itu ialah Gotong-royong.

“Jadi, Indonesia itu Negara Pancasila dan Negara Gotong-Royong. Dan, nilai luhur Gotong-Royong itu hanya bisa dilestarikan dan dipraktekkan dalam organisasi sosial ekonomi rakyat bernama koperasi,” tuturnya.

Adapun penghargaan ini diberikan ke salah satu wakil ketua Komisi VI DPR RI itu bukannya tanpa alasan.

Penghargaan yang diterima Nurdin Halid memang pantas. Sebab, ia dikenal sebagai pemikir dan pejuang koperasi Indonesia modern.

Nurdin Halid selalu menyebut ‘darah dalam tubuhnya’ adalah ‘darah’ koperasi karena tak kurang dari 44 tahun hidupnya berkutat di dunia perkoperasian.

Ada karier panjang yang juga dilaluinya sejak tahun 82 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, lalu merangkak naik menjadi Direktur Utama Puskud Hasanuddin, Ketua Umum Inkud, hingga kini menjadi Ketua Umum Dekopin.

Prestasi luar biasa lainnya adalah menjabat Presiden Organisasi Koperasi ASEAN atau ACO dan Wakil Presiden Organisasi Koperasi Asia Pasifik (ICA Asia Pasifik).

Itu baru sebagian besar dari sejarah panjangnya di Koperasi. Perjuangannya dalam menegakkan Ekonomi Konstitusi tampaknya menemukan momentum tatkala ia menduduki posisi sebagai salah satu wakil ketua Komisi VI DPR RI. Sebab, mitra Komisi VI antara lain Kementerian Koperasi, Dekopin, dan Kementerian BUMN.

“Sebagai anggota Parlemen, saya mengemban dua misi utama. Pertama, memperkuat fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan nasional. Bahwa koperasi harus bisa beroperasi di semua sektor. Kedua, menyelaraskan dan mengoptimalkan sinergitas fungsi dan peran koperasi dengan BUMN sesuai amanat Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya.

(Erfyansyah/fajar)

Sentimen: positif (100%)