Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Titiek Soeharto Ultimatum Nusron Wahid dan Aparat Soal Pagar Laut Ilegal, Jangan Main-main!
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Maka dari itu, SHGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan
Berdasarkan aturan tersebut, maka Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berpandangan bahwa tindakan pemagaran laut dengan melakukan pengkavlingan laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Sehingga Ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten.
"Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tekannya.
Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut di Tangerang, Banten, tetap berlanjut. Ia pun memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.
Sebelumnya, Titiek bersama anggota Komisi IV lainnya melakukan inspeksi di lokasi pagar laut yang terletak pada perairan Tangerang itu. Dalam peninjauan itu, Titiek dan anggota Komisi IV yang lain ditemani oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam kunjungan itu, Titiek bersama anggota Komisi IV dan jajaran pejabat lainnya, menaiki tank amfibi milik TNI Angkatan Laut untuk meninjau langsung area pagar laut di perairan Tangerang. Kegiatan itu dilanjutkan dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang yang dilakukan TNI AL, Polairud bersama KKP. (Pram/fajar)
Sentimen: negatif (50%)