Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Nasional 24 Januari 2025
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan penangkapan buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP , Paulus Tannos di Singapura. "Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025). Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. "KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar dia. Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP? Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand. Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit. Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya. Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand. Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat. "Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023. KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (66%)