Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hukum 42 menit yang lalu Menkum Supratman Bicara Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Sehari Dua Hari
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dia menuturkan, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK,Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.
"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).
Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
(rca)
Sentimen: negatif (80%)